Pemilik warung diketahui bernisial SM lahir pada 20 Juli 1990 dan masih berteempat tinggal di Kayu Abang yang diyakini ia berprofesi sebagai swasta,
Petugas memberikan teguran secara lisan kepada pemilik warung dan meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.
Polsek Tambang Ulang menegaskan akan terus melaksanakan razia serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya..
(Kalimantanlive.com/Syahza RM)







