KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Hajjah Rosidah melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik.
Sosialisasi Raperda dilaksanakan di Desa Sigam, khususnya warga RT 10, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, awal pekan lalu.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PAN Apresiasi Prestasi Rizki Aditya – Dian Oktavia Putri
Dalam pertemuannya, Rosidah mengungkapkan kegiatan tidak hanya bagian tugas pokok dan fungsi anggota DPRD.
Namun Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini penting untuk diketahui masyarakat.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kotabaru Berharap Lahir Cikal Bakal Atlet Bulu Tangkis Berprestasi
Menurut Rosidah, sistem pertanian organik ini, masyarakat dapat memiliki lahan skala besar dan skala kecil. Dengan tujuan menambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memberikan masukan atau sumbang saran sebagai bahan masukan terhadap pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat,” katanya.
Sebab, sistem pertanian organik banyak memberikan manfaat, karena bisa dilakukan secara sendiri melalui lahan pekarangan rumah dan bisa secara kelompok.







