Gogo Helo dan Agi Saja Disanksi Sama, Barito Utara PSU lagi Dengan Calon Baru, Kampanye Sekali Saja

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hari ini memutuskan diskualifikasi untuk Paslon 01 Gogo Helo dan Paslon 02 Agi Saja, selanjutnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga bulan lagi (90 hari).

Kemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NO. 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 dinyatakan batal.

Putusan MK ini bersifat final berdasarkan Pasal 10 ayat 1 Undang – Undang MK yang berarti tidak ada celah sebagaimana dapat dilakukannya Banding pada keputusan Hakim umumnya.

BACA JUGA : Cek Kesiapan PSU Barut, Anggaran Bawaslu, TNI, Polri Sudah Tercukupi, KPU Untuk Perubahan APBD 202

MK juga memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung di Pilkada yang lalu untuk mengajukan bakal Pasangan Calon baru yang memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Daerah dan memberikan peluang untuk kampanye atau sosialisasi hanya satu kali.

“Kemudian termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat dan atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk 1 (satu) kali,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi kali ini meskipun dipermukaan tampak adil dengan menjatuhkan sanksi untuk keduanya, namun bagi beberapa pihak hakikatnya putusan MK ini yang kesekian kalinya dalam mengabulkan permohonan Agi Saja 02.

Pada kemenangan Gogo Helo yang pertama dengan kemenangan selisih 8 suara, ketika disengketakan oleh Paslon Agi Saja, MK mengabulkan dan membatalkan kemenangan Gogo Helo hanya karena alasan pemilih yang tidak membawa KTP dan dugaan spekulatif adanya Pemilih yang memilih lebih dari satu kali di TPS 01 Melayu, yang sebenarnya dapat dijelaskan faktor kemungkinan lainnya, menurut pandangan ini.

Maka atas keputusan MK tersebut diperintahkan untuk dilakukan lagi PSU di 2 TPS tadi. Lalu dalam PSU yang diselenggarakan karena dikabulkannya permohonan Agi Saja, justru terjadi politik uang besar-besaran yang disebut dilakukan Agi Saja. Dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Maka kini berganti Gogo Helo yang menggugat ke MK, namun disini Agi Saja turut mengajukan gugatan dengan memboyong saksi yang menuduh Gogo Helo juga melakukan praktik politik uang. Walaupun tidak ada laporannya kepada Bawaslu.

“MK telah mengambil bahan putusan dari sesuatu pelanggaran yang tidak dilaporkan ke Bawaslu atau lembaga penegak hukum, kecuali percaya bulat-bulat pada dua kesaksian yang secara kualitas pun rendah, dimana Edy Rahman tidak mempunyai bukti bahwa yang memberikan uang kepadanya adalah tim 01 yang menunjukan adanya hubungan struktural,” kata warga yang menyimak jalannya sidang sampai akhir.

Edy Rakhman juga mengaku dirinya dahulu adalah pendukung Gogo Helo dan mengatakan godaan politik uang dari Paslon “sebelah” lebih besar, tapi justru jadi saksi untuk kepentingan 02 untuk mengungkap politik uang 01, bagaimana kualitas saksi begini?” kata warga saat menonton live YouTube sidang MK hari ini dibagian samping rumah H. Gogo Purman Jaya (14 Mei 2025).

Kemudian Maulana Husada yang dianggap tidak jujur dipersidangan hampir tidak ada sorotan Hakim pada motivasinya yang memakai bukti dari “tangan lain” yang menunjukan sedang menjalankan kegiatan “memakai alat”, dimana “alat” tadi menerima politik uang, tambahnya lagi.

“Sesungguhnya MK lagi-lagi memutuskan secara spekulatif dalam sidang ini dan malah MK menganggap pola politik uangnya sama yang sebenarnya beda sangat jauh. Inilah kesulitan Hakim yang tidak mengetahui atmosfer politik di Barito Utara, MK tidak mampu merasakannya. Bayangkan MK menyebut penerima politik uang “Adik” Maulana Husada, padahal tidak benar,” kata warga.