BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Perkara hukum yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim, memasuki babak baru. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (14/5/2025) bakal menarik perhatian publik setelah dipastikan akan dihadiri langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang datang sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Kehadiran Menteri Maman diyakini membawa dampak besar terhadap jalannya persidangan, khususnya dalam memberi pertimbangan moral dan sosial kepada majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
# Baca Juga :Fathul Jannah Promosikan Kerajinan Kalsel kepada Selvi Gibran di INACRAFT 2025
# Baca Juga :Inventarisasikan Jurnal Penelitian, Pemprov Kalsel Ingin Lestarikan Ragam Hayati di Situs Geopark Meratus
# Baca Juga :Debat Capres 2024 Pertama Berlangsung Panas, Anies Baswedan: Pak Prabowo Tak Tahan Jadi Oposisi
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Tampilkan Kesenian Aruh Adat Suku Dayak Meratus di TKTB 2023 Jawa Barat
Awal Mula Kasus: Dari Label Kedaluwarsa ke Jeruji Besi
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang konsumen yang menemukan produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Laporan tersebut masuk ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel pada 6 Desember 2024.
Penyelidikan pun dilakukan. Firli, selaku pemilik toko, dipanggil dan diperiksa hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia kemudian ditahan.
“Setiap produk olahan makanan wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Ini adalah bagian dari perlindungan konsumen yang menjadi perhatian serius pemerintah,” tegas AKBP Amien Rovi, Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel.
Polisi & Disperindag: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Tudingan kriminalisasi sempat mencuat di tengah masyarakat, namun ditepis oleh pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan Kalsel. Mereka menegaskan, tindakan terhadap Firli sudah sesuai prosedur hukum.
“Ini bukan semata-mata razia, tapi upaya penegakan undang-undang yang selama ini sudah disosialisasikan dan dibina oleh dinas. Toko yang bersangkutan sudah beberapa kali diperingatkan,” jelas Kepala Disperindag Kalsel, Sulkan.
Istri Firli: Kami Hanya Menyediakan Tempat, Bukan Pemilik Produk
Ani, istri Firli, menilai suaminya tak seharusnya dipidana. Ia mengklaim bahwa toko milik mereka hanyalah tempat penitipan barang milik UMKM lokal.
“Kami tidak memproduksi atau memegang kendali atas barang-barang itu. Kalau memang ada kesalahan label, mestinya pemilik produk yang ditindak,” ujarnya sambil menahan tangis.
Toko Ditutup, Harapan Keadilan Disuarakan
Per 1 Mei 2025, Toko Mama Khas Banjar resmi tutup. Ani menyampaikan kabar duka itu melalui media sosial. Ia mengaku tidak sanggup melanjutkan usaha tanpa suaminya yang merupakan tulang punggung bisnis.
“Trauma ini tidak mudah kami atasi. Saya hanya ingin suami saya bebas dan bisa kembali pulang,” kata Ani.







