Bawa Samurai, Preman Ini Palak Pemilik Bengkel Lalu Ancam Korban, Begini Reaksi Polisi

Terancam Pasal Berlapis, Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme

Kini YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme,” tegas Kompol Abdul Jana.

(kalimantanlive.com/detik/berbagai sumber)

editor : TRI