Terancam Pasal Berlapis, Polisi Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Premanisme
Kini YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme,” tegas Kompol Abdul Jana.
(kalimantanlive.com/detik/berbagai sumber)
editor : TRI







