Mengejutkan Pebasket AS Jarred Shaw Tersandung Narkoba di Indonesia, Dijerat Pasal Hukuman Mati

5. Terancam Hukuman Mati

Jarred Dwayne Shaw kini resmi berstatus tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk:

Pasal 114 ayat (2)

Pasal 113 ayat (2)

Pasal 112 ayat (2)

Dengan pasal-pasal tersebut, Jarred menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Ini Jadi Alarm Serius Dunia Olahraga!

Penangkapan Jarred Shaw menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga Indonesia, terutama di tengah upaya menjaga citra atlet sebagai panutan. Kasus ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba berlaku tanpa pandang bulu, bahkan untuk atlet asing sekalipun.

(kalimantanlive.com/detik/kompas/cnn/berbagai sumber)

editor : TRI