Terpisah, Ali, warga Dayak pecinta literasi Barito Utara memandang, Putusan MK ini adalah bukti telah terputusnya antara suara kebenaran dari tanah Kalimantan dan Jakarta.
“Tingkatan lembaga peradilan yang dimulai dari bawah, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Estafet hukum dan keadilan harus dilakukan berjenjang demikian agar tidak lepas dari atmosfer dan suasana kebatinan tempat peristiwa itu terjadi. Tidak boleh sampai terputus frekwensi,” kata Ali.
Namun, lanjutnya lagi, Mahkamah Konstitusi memutuskan tanpa hubungan itu. MK membuat putusan sendiri diluar frekwensi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Bawaslu Daerah. Ketika mengatakan “Adik” Maulana Husada jelas Hakim tidak tahu menahu di daerah, ingat Ali.
“Paslon Gogo Helo yang seperti dihakimi seolah pelaku politik uang raksasa, seakan mereka adalah para konspirator elit tingkat tinggi yang membeli suara rakyat, adalah sangat omong kosong, orang daerah yang hidup dalam kejujuran sangat tidak dapat menerima itu,” pungkas Ali.
Ali juga menyarankan agar Daerah membentuk lembaga Peradilan Adat saja dalam menangani masalah politik di daerahnya sendiri. Mereka yang paling mengetahui isi perut daerahnya, kata Ali yang getol sejak awal melawan politik uang dan korupsi didaerahnya ini.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor.









