MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara, dinilai putusan ngawur oleh praktisi hukum Rusdi Agus Susanto dalam catatannya yang tersebar di media sosial.
Mahkamah dalam memberikan pertimbangan dinilai bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
“Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal dibalik semua itu terdapat ketidakadilan Mahkamah,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang money politik yang dilakukan oleh paslon 02 berdasarkan bukti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi bahwa ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang yang nilainya mencapai Rp. 16.000.000.- bahkan lebih yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif.
BACA JUGA : Gogo Helo dan Agi Saja Disanksi Sama, Barito Utara PSU lagi Dengan Calon Baru, Kampanye Sekali Saja
Sementara pertimbangan Mahkamah terkait money politik yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang berbohong didepan persidangan yang awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian merubah keterangannya bahwa uang tersebut untuk adiknya. Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken? Kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken,” sebut Rusdi.
Artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong dipersidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya, katanya dia.
Begitu juga keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh, apakah dari tim kampanye paslon 01 atau langsung dari paslon 01.
“Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye yang diajukan pemohon, ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi dan menjadikan sebagai pertimbangan. Karena faktanya Rusman bukan bagian dari Tim Kampanye paslon 01,” kata Rusdi heran.
Kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, kata Rusdi, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan 2 saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih. Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup 2 saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01 tanpa harus ada putusan pidana PN.







