Pilkada Barito Utara Gagal Total! MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Akibat Skandal Politik Uang

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM — Drama politik luar biasa mengguncang Kabupaten Barito Utara! Mahkamah Konstitusi (MK) secara mengejutkan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan tegas tersebut yang langsung membuat proses demokrasi di Barito Utara mandek total. Tidak satu pun calon kini dinyatakan sah mengikuti kontestasi.

# Baca Juga :Tragedi Kebakaran Hutan di Kanada: 2 Tewas, Ribuan Warga Dievakuasi

# Baca Juga :Nama Putin Tak Ada di Perundingan Perdamaian Rusia-Ukraina, Zelensky: Ini Sinyal Buruk!

# Baca Juga :Terkuak! Dua Bakteri Mematikan di Makan Bergizi Gratis, Ratusan Siswa di Bogor Keracunan Massal

# Baca Juga :Mengejutkan Pebasket AS Jarred Shaw Tersandung Narkoba di Indonesia, Dijerat Pasal Hukuman Mati

Dua Paslon Terseret Skandal Uang Haram

Putusan ini menjatuhkan sanksi kepada:

Paslon 01: H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.

Paslon 02: Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya.

Kedua kubu dinyatakan terlibat dalam praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hakim MK Guntur Hamzah menyebut tindakan mereka telah merusak asas pemilu yang jujur dan adil, serta mencederai kepercayaan rakyat.

Rp250 Juta dan Surat Suara Diconteng: Bukti Kuat Politik Uang

Skandal ini bermula dari laporan warga yang memergoki aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan:

Uang tunai Rp250 juta

Spesimen surat suara

Daftar pemilih yang telah diconteng

Bukti-bukti ini dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, dan langsung diserahkan ke pihak berwenang.

“Yang kami temukan benar-benar menguatkan dugaan politik uang dalam skala besar,” ungkap Adam, dikutip dari Kompas.id.

Pilkada Tanpa Kandidat: Apa Selanjutnya?

Dengan dua paslon resmi dikeluarkan dari arena pemilihan, Pilkada Barito Utara tahun ini mengalami kekosongan kandidat total—sebuah fenomena langka dan memalukan dalam sejarah pemilu daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara kini sedang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemungutan suara ulang (PSU) dengan kandidat baru.