PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah atau Raperda pertambangan mineral bukan logam yang hingga, saat ini terus dilakukan pembahasan sangat diharapkan untuk legalitas wilayah pertambangan rakyat atau WPR.
Raperda tersebut sduah lama dinantikan oleh warga Kalteng, karena akan menjadi payung hukum bagi masyarakat dalam melakukan pertambangan, sehingga tidak hanya pengusaha besar yang diberikan kewenangan menambang, namun rakyat juga diberikan wilayah khusus untuk ikut melakukan pertambangan.
Saat dimintai tanggapannya terkait raperda tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menilai penting adanya regulasi khusus untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat tersebut.
Dia mwengatakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tambang mineral bukan logam urgen untuk dilakukan, agar warga penambang meiliki payung hukum.
“Ini untuk memberi perlindungan hukum sekaligus memberdayakan masyarakat penambang kecil di daerah,” ujar Legislator asal Dapil V DPRD Kalteng ini, kemarin.
Dikatakan dia, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat dibutuhkan agar aktivitas tambang oleh masyarakat dapat berjalan legal dan aman.
Diungkapkan Bambang, selama ini para penambang kecil sering tersingkirkan karena tidak adanya wilayah resmi untuk WPR.
Baca Juga :Pembangunan Daerah Perdesaan dan Perkotaan Masih Timpang Jadi Sorotan Anggota DPRD Kalteng
Parahnya kata dia, para pemodal besar leluasa beroperasi menggunakan alat berat dalam melakukan penambangan.
“ Masyarakat kecil harus mendapat ruang dan payung hukum untuk menambang. Tidak bisa dibiarkan hanya yang punya alat berat dan modal besar yang menikmati hasil tambang,” kata Bambang.
Ditegaskannya, saat DPRD Kalteng tengah menggodok Raperda yang akan memuat aturan spesifik tentang pertambangan rakyat.
Ini katanya, termasuk batasan penggunaan alat berat, standar keselamatan kerja, serta lokasi-lokasi yang bisa dijadikan WPR.







