Ia menyoroti bahwa regulasi nasional terkait WPR selama ini dinilai multitafsir dan belum menyentuh realitas lapangan.
Oleh karena itu, perda menjadi penting agar implementasi di tingkat lokal berjalan lebih terarah.
“Raperda ini bukan hanya memberi perlindungan hukum, tapi juga menjadi wujud komitmen kita terhadap keseimbangan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman







