Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua tahun anggaran 2020 di Kabupaten Tabalong menjalani sidang lanjutan.

Kasus tersebut melibatkan terdakwa berinisial LH yang diketahui merupakan ASN di Tabalong dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh tim penuntut umum Kejari Tabalong, Rabu (13/5/2025).

Dalam persidangan ini, terdakwa LH dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan.

BACA JUGA: Banjarbaru Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta PKP Kabupaten Tabalong

“Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Kamis (14/05/2025).

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan ddngan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.