Lalu, terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelas Fadhil.
Ia menambahkan, sudah selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Rabu 4 Juni 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
BACA JUGA: Resmi Dibuka Bupati Tabalong, 28 Orang Warga Upau Ikuti Pelatihan Keterampilan Alat Berat
Sebelumnya Kejari Tabalong menangani kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Kelua dengan kerugian negara sekitar Rp400 juta yang melibatkan lima tersangka, yakni TF, LH serta pohak kontraktor yaitu IW, D dan YS.
Namun, para tersangka telah menyerahkan uang pengganti oleh tersangka TH sebesar Rp40 juta, IW Rp40 juta, D Rp15juta dan YS 50 juta yang sudah dilakukan penyitaan tim penyidik Kejari Tabalong.







