Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Rp 5 Triliun, Acungkan Jempol Saat Digelandang Polisi

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun. Dalam momen dramatis saat keluar dari ruang pemeriksaan, Salim tak berkata sepatah kata pun—namun justru mengacungkan jempol ke arah wartawan.
Digiring Polisi Bersama Dua Tersangka Lain

Pantauan KalimantanLive di Polda Banten pada Jumat (16/5/2025), Muhammad Salim tampak digiring keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum sekitar pukul 22.36 WIB. Ia mengenakan baju tahanan oranye, bersama dua tersangka lainnya: Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Ismatullah, dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri.

# Baca Juga :Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK: OTT Ungkap Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar, Modus Sistematis Terbongkar!

# Baca Juga :Dibakar Api Cemburu, Pria di Tabalong Ini Nekat Lakukan Pemerasan dan Kekerasan ke Mantan Istri

# Baca Juga :KILAS BALIK Polemik Sapi Kurban Dewi Perssik, Isu Pemerasan Ketua RT, Bawa Nama Ganjar hingga Berakhir Damai

# Baca Juga :Pria di Tabalong Ditangkap Petugas Gabungan, Lakukan Pemerasan Disertai Ancaman

Ketiganya dijerat kasus pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, yakni PT China Chengda Engineering Co. Ltd.

Tersangka Acungkan Jempol, Polisi Beberkan Peran Masing-Masing

Tanpa memberikan pernyataan, Salim hanya mengangkat jempol saat ditanya awak media, seolah ingin menunjukkan sikap santai di tengah status hukumnya yang tengah memanas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkap bahwa Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 160 KUHP (menghasut).

“MS bersama IA (Ismatullah) bertemu dengan pihak PT Total pada 14 dan 22 April, dan memaksa untuk mendapatkan proyek,” kata Dian kepada wartawan.

Ismatullah sendiri diketahui sebagai pria dalam video viral yang menggebrak meja dan menuntut jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.

Sementara itu, Rufaji Jahuri berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh PT Chengda.