Tragis! Santri di Lampung Tewas Dicekik Gegara Sandal Jepit Tak Dikembalikan

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kini, kedua saudara kembar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Alsyahendra.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat dan menjadi pengingat bahwa kemarahan yang tak dikendalikan dapat membawa pada kehancuran, bahkan kematian. Orang tua dan lembaga pendidikan diharapkan lebih peka terhadap emosi dan pergaulan anak-anak agar tragedi serupa tak terulang.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI