Dua Mantan Karyawan Bank BUMN Diduga Korupsi, Nilainya Sangat Fantastis

Doli melanjutkan, transaksi dilakukan tanpa ada uang fisik, namun dicatat melalui sistem internal bank dengan bantuan AM yang saat itu bertugas sebagai teller.

“Transaksi dilakukan melalui aplikasi New Delivery System (NDS) menggunakan user ID milik AM, dengan nominal bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 90 juta,” tambahnya.

Dari total dana hasil kejahatan sebesar Rp 2,53 miliar, penyidik berhasil menyelamatkan kembali dana negara sebesar Rp970 juta. Sedangkan sisanya habis digunakan untuk bermain judi online.

Akibat ulah tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan dan aparat penegak hukum tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap sistem internal bank. Kepercayaan publik terhadap perbankan harus dijaga dari praktik-praktik curang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga keuangan nasional,” pungkasnya.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian