KOTABARU, Kalimantanlive.com – Polres Kotabaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah Bank BUMN. Dua orang tepag ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Orang dua telah ditetapkan tersangka adalah FM sebelumnya berstatus Kepala Unit di perbankan tersebut. Seorang lagi yaitu AM sebagai petugas teller.
Baca Juga : Satreskrim Polres Kotabaru Lakukan Pendalaman Terkait Pria Tewas di Bengkel
Akibat perbuatan kedua tersangka perbankan mengalami kerugian dengan nilai begitu fantastis yakni Rp2,53 miliar.
Parahnyanya, modus dugaan korupsi dilakukan kedua tersangka adalah setor tunak fiktif. Ironis, uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judo online.
Baca Juga : Wakapolres Kotabaru Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Kolaboratif di Desa Sarang Tiung
Hal itu diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung saat konferensi pers Mapolres Kotabaru, Senin (19/5/2025).
Menurut Doli dalam perkara ini FM sebagai pelaku utama, sementara AM berperan membantu dalam melakukan transaksi fiktif tersebut.
“Modus digunakan terbilang rapi namun sangat merugikan negara. FM memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Unit untuk melakukan 38 transaksi fiktif setor tunai ke rekening pribadinya,” jelas Doli.









