MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Berkait polemik kepemilikan lahan, menurut informasi, sebanyak delapan orang melaporkan Kepala Desa Karendan ke Polres Barito Utara, pada 7 Mei 2025.
Dalam laporannya mereka mempermasalahkan mengapa Kepala Desa mengeluarkan SKT di atas lahan mereka yang berada di Desa Karendan RT 02 Kecamatan Lahei, sehingga menjadi tumpang tindih kepemilikan.
Maka setelah adanya pembebasan lahan oleh pihak PT. Nusantara Persada Resources (NPR) yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), otomatis mereka tidak bisa mengambil hak mereka dikarenakan adanya tumpang tindih kepemilikan tadi, anggap mereka.
BACA JUGA : Dituding Negatif Tanpa Konfirmasi, Kades Karendan Barito Utara Luruskan Santai Tudingan Kepadanya
Kades Karendan, Ricy, menanggapi laporan terhadap dirinya tadi memberikan respons bijaksana. Ia menyarankan agar seyogyanya dilakukan komunikasi agar diketahui secara spesifik dahulu asal usul riwayat permasalahanya, sejak dari awal tanah dimiliki.
“Seharusnya kembali koordinasi dan tanyakan ke pihak yang mereka mendapat tanah pada mulanya. Jadi para pemegang SKT jangan terburu-buru menyalahkan pihak desa terlebih dahulu,” saran Ricky.
Adanya desas desus Laporan terhadap Kepala Desa Karendan tadi mendapat tanggapan berupa penjabaran duduk masalah dari seorang warga masyarakat desa setempat.
“Kami dengar ada berapa orang yang melaporkan Kepala Desa Karendan beberapa waktu lalu. Namun kami masyarakat Desanya sendiri tidak merasa mendapat kerugian dari Kades kami,” kata pria yang merupakan warga asli Karendan ini membela.
Hal ihwal terjadinya masalah tanah ini karena dahulu di lahan dalam kawasan hutan Desa Karendan ada orang orang yang dapat membeli tanah dari masyarakat dengan harga 3 juta per hektare dan ada juga membeli 5 juta per hektare, jelasnya.
“Juga ada yang menjual lahan masyarakat itu ke pihak lain dengan harga yang fantastis,” ungkap dia.
Meraka inilah dalangnya sebut pria yang lahir dan besar di desa Karendan ini. Mereka tadi mengarahkan masyarakat dan pemodal untuk merambah kawasan hutan. Diduga ada keterlibatan dari oknum anggota DPRD Barut,” ucap warga desa Karendan itu tegas tanpa menyebut nama oknum anggota dewannya namun seakan mengarah ke figur tertentu (19/5/2025).
Oknum anggota DPRD tersebut dianggap melakukan jual beli lahan dalam kawasan hutan. Mudusnya dengan cara pembukaan lahan agar mendapatkan harga tinggi dari perusahaan yang masuk dan tertarik.
“Lahan penuh hutan tersebut dibabat habis dengan mesin chainsaw,” katanya.
Bila memang dibutuhkan bukti pihaknya siap menyampaikannya secara rinci, ujarnya memastikan.







