Untuk itulah ditegaskannya lagi bahwa pemerintah harus segera mengeksekusi keputusan hukum tersebut. Ia meminta agar Yayasan Melati segera mengosongkan lahan 12 hektare yang selama ini masih mereka tempati.
Jika Yayasan Melati masih merasa memiliki hak, menurutnya, jalur hukum adalah tempat yang tepat untuk membuktikannya.
“Kalau mereka merasa memiliki bukti sah, silakan gugat lagi. Tapi sampai saat ini, keputusan yang berlaku menyatakan lahan itu milik pemerintah. Maka harus diamankan,” tegasnya.
BACA JUGA: Soal Wacana IKN Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Wakil Gubernur Seno Aji: Tanya ke Pusat Aja!
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pembangunan yang boleh dilakukan Yayasan Melati di atas lahan tersebut tanpa izin dan dasar hukum yang sah.
Lebih lanjut dirinya juga meminta agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 10 dilakukan di lokasi semula, yaitu di kawasan Samarinda Seberang.
Kelas X tahun ajaran 2025 diinstruksikan untuk belajar di kampus lama, sementara kelas XI dan XII tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus Education Center hingga lulus.










