“Saya minta agar PPDB tahun ini dilakukan di Seberang. Yang kelas 1 sudah harus belajar di lokasi yang sebenarnya, sesuai putusan hukum. Ini bicara hukum, bukan teknis,” katanya.
Dengan serangkaian keputusan hukum yang menguatkan kepemilikan lahan dan pengelolaan sekolah oleh Pemerintah Provinsi, kisruh SMA 10 kini berada di ujung babak baru. Tinggal menunggu keberanian pemerintah untuk mengeksekusi putusan dan memastikan dunia pendidikan tidak lagi dibayangi sengketa berkepanjangan.
“Kita ini negara hukum. Kalau sudah ada keputusan inkrah, harus dijalankan,” jelasnya.
Sumber: Bornoetrend
Kalimantanlive.com/eep









