SAMARINDA, Kalimantanlive.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan aset lahan dan bangunan SMA 10 adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Secara hukum, aset lahan dan bangunan SMA 10 adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Legal standing-nya sudah jelas. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal hukum,” kata Hasanuddin, senin (19/5/2025) di ruang rapat gedung E DPRD Kaltim.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Raih Opini WTP Ke-12, Wakil Gubernur Seno Aji: Bukti Kinerja OPD Sangat Baik
Pernyataan tersebut mengacu pada serangkaian putusan hukum, mulai dari pemutusan hubungan kerja sama antara Dinas Pendidikan Kaltim dan Yayasan Melati pada 2010, hingga kemenangan Pemerintah Provinsi dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA Nomor 72 PK/Pdt/2017 dan MA Nomor 27 tahun 2022 GK, seluruh lahan dan aset seluas 12 hektare tempat SMA 10 berdiri diputuskan sebagai milik Pemprov Kaltim.
Dirinya tidak menampik adanya klaim dari Yayasan Melati yang mengaku membangun sarana di atas lahan tersebut. Namun, menurutnya, pembangunan itu dilakukan menggunakan dana APBD Kaltim, sehingga tidak bisa diklaim secara sepihak.
“Pembangunan sekolah ini dibiayai oleh APBD Kaltim. Kurang lebih Rp13 miliar. Maka, sudah seharusnya jadi aset Pemprov. Semua tertuang dalam buku kuning,” tegasnya.
Dirinya juga mengkritisi langkah Dinas Pendidikan Kaltim yang sempat menerbitkan surat pemindahan SMA 10 ke lokasi lain pada 2021, yang kemudian dibatalkan oleh MA karena dinilai tidak sah secara hukum.
“Putusan Mahkamah Agung pada 9 Februari 2023 menolak kasasi dari Dinas Pendidikan. Ini artinya, pemindahan itu cacat hukum,” ujarnya.









