Krisis Integritas, Masih Adakah Figur Barito Utara Mampu Dipilih Tanpa Money Politics?

Beliau adalah Bapak Bina Husada yang ambulans gratisnya sering berseliweran di Muara Teweh untuk mengantarkan pasien. Siapapun dapat mengorek info tentang beliau dengan menanyakan langsung warga di kampungnya atau kecamatannya.

Ditengah “krisis figur” mencari sosok antitesa politik uang untuk memulihkan “nama baik” Barito Utara, beliau dapat disodorkan kepada luar di tengah citra buruk perpolitikan daerah yang sedang hancur.

Sebagai anggota DPRD Barito Utara, putra Dayak Bakumpai yang kurang begitu mau disorot media ini sayangnya tidak dapat dicalonkan menjadi Bupati atau Wakil Bupati Barito Utara dikarenakan putusan MK.

Karena pengunduran diri calon legislative terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain.

Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials). Demikian Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 (Kutipan dari laman MK).

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada Jum’at (21/3/2025) lalu.