KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru memberikan rekomendasi terhadap pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.
Rekomendasi pemekaran langsung disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Suwanti dalam Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke-12 tahun sidang 2025-2026, Senin kemarin (19/5/2025).
Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Hajjah Rosidah Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik
“Delapan fraksi, semua memberikan rekomendasi dan menyetujui DOB Kambatang Lima,” ujar Suwanti.
Delapan fraksi yang telah menandatangani, adalah PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, BPP, dan fraksi Nasdem.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Fraksi PAN Apresiasi Prestasi Rizki Aditya – Dian Oktavia Putri
Menurut Suwanti, dasar pembentukan tersebut bermula dari DPRD menerima aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru pada 24 Februari 2020 terdiri 12 kecamatan yang berada di daratan Pulau Kalimantan Selatan yang masih masuk wilayah Kotabaru.
“Masyarakat di 12 Kecamatan mareka menamakan diri Presidium Penutut Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima,” katanya.
Selain melakukan orasi, lanjut Suwanti, mereka juga diterima di gedung DPRD Kabupaten Kotabaru untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat.
.
“tlTuntutan masyarakat dari perwakilan 12 kecamatan meminta dan menuntut agar mareka memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk memekarkan Kabupaten Kotabaru dan membentuk kabupaten baru (pemekaran) bernama Tanah Kambatang
Lima,” jelasnya. (*)
Kalimantanlive.com
Editor : Rian







