Sedangkan aturan yang mengatur anggota Dewan terdapat pada UU No. 17 Tahun 2014.
Salah satu alasan tidak memperbolehkan caleg terpilih mundur diantaranya berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Muncul pertanyaan kembali, anggota DPRD yang telah duduk apakah semestinya dibebani aturan yang sama, mereka jelas telah menjadi anggota “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”? Mereka justru lebih sah sebagai corong suara rakyat sebagaimana dimaksudkan di atas (?)
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







