MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) se-Kabupaten Barito Utara, terhitung 90 hari sejak putusan diskualifikasi bagi kedua peserta Pilkada Gogo Helo dan Agi Saja menimbulkan pertanyaan kembali.
Dapatkah anggota DPRD mundur untuk maju menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara?
Sebelumnya beberapa Mahasiswa dari Blitar dan Trenggalek melakukan permohonan kepada MK untuk melakukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu).
BACA JUGA : Krisis Integritas, Masih Adakah Figur Barito Utara Mampu Dipilih Tanpa Money Politics?
Para Pemohon meminta MK untuk menguji Pasal; a. Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a……; b. mengundurkan diri; c……; d……”
Kemudian pengujian Pasal a quo dilakukan terhadap Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar”.
Pada akhirnya amar putusan MK mengeluarkan putusan, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, dengan Putusan No.176/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum”.
Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam Permohonan para Pemohon (Mahasiswa) tadi, mereka menyodorkan contoh calon anggota legislatif terpilih yang mundur untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Seperti di Riau, Banten, NTT dan banyak lagi daerah lainnya disertai nama Caleg terpilihnya.
Pertanyaannya, berdasarkan putusan MK tadi, dalam konteks Barito Utara, yang tidak diperbolehkan mundur untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati, apakah Caleg terpilih yang belum dilantik atau anggota DPRD yang sudah dilantik?
Bila dilihat dari contoh kasus beberapa daerah yang dibawakan para Pemohon sebagai contoh kepada MK tadi, secara terang benderang adalah “Caleg terpilih yang belum dilantik”. Maka anggota DPRD boleh mundur untuk menjadi kontestan Pilkada.
Pasal 426 UU No.7 Tahun 2017 yang dimohonkan untuk diuji tadi pun adalah Pasal dengan judul “Penggantian Calon Terpilih”. UU No.7 Tahun 2017 tersebutpun adalah aturan yang membicarakan tentang Pemilihan Umum, yang artinya cakupan peraturannya adalah Pemilu.







