Gubernur Kalsel Paparkan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Pertambangan, Dorong Sinergi untuk Kalsel Bekerja

“Raperda ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kalsel memiliki kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, mendongkrak pendapatan, dan membuka lapangan kerja,” jelasnya.

Selanjutnya, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Raperda tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Mei 2025.

Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 40 anggota dewan, unsur Forkopimda Kalsel atau perwakilannya, serta sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

Sumber: Adpim