Gubernur Kalsel Paparkan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Pertambangan, Dorong Sinergi untuk Kalsel Bekerja

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Pj Sekdaprov Syarifuddin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Ruang Rapat H. Mansyah Adrian, Banjarmasin, pada Senin (19/5/2025).

Rapat paripurna ini mengusung dua agenda utama. Pertama, penyampaian penjelasan Komisi I DPRD Kalsel terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta penjelasan Komisi II DPRD mengenai usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Provinsi Kalsel.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Buka POPDA 2025 dan Serahkan Bonus Atlet PON dan Peparnas

Agenda kedua adalah penyampaian penjelasan dari Gubernur H. Muhidin mengenai dua Raperda yang diajukan eksekutif, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel 2025–2029 dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pemaparannya, H. Muhidin menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program kepala daerah. Dokumen ini akan menjadi arah pembangunan dan kebijakan keuangan daerah selama lima tahun mendatang.

“RPJMD ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dan bersinergi secara berkelanjutan demi mewujudkan visi Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera), menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” ujar Gubernur.

Terkait Raperda tentang pertambangan, H. Muhidin menjelaskan bahwa perda sebelumnya sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan dinamika serta peraturan terbaru, khususnya amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2022.