BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jihan Hanifha, S.H., memanggil Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk ke Kantor DPRD Kalsel, atau yang dikenal sebagai “Rumah Banjar”, pada Senin sore (19/05/2025), guna meminta klarifikasi terkait acara perpisahan siswa kelas XII yang dilaksanakan di salah satu tempat hiburan malam di Banjarmasin.
Pemanggilan ini merupakan respons tegas atas viralnya kegiatan yang dinilai mencederai dunia pendidikan dan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.
BACA JUGA: H. Kartoyo Dengarkan Keluhan Warga Desa Bayanan Saat Reses DPRD Kalsel 2025
Dalam keterangannya, Jihan menegaskan bahwa edaran resmi sudah jelas melarang pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar sekolah, kecuali di gedung milik pemerintah.
“Sudah ada edaran agar perpisahan diadakan hanya di lingkungan sekolah atau gedung pemerintahan. Tapi ini justru di tempat hiburan malam, yang jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan,” tegas Jihan dengan nada kecewa.
Ia menilai, tindakan pihak sekolah mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab moral terhadap peserta didik, serta memberi preseden buruk yang dapat ditiru oleh sekolah lain.
Oleh karena itu, Jihan menyerukan agar sanksi yang dijatuhkan tidak bersifat ringan atau sebatas teguran.







