KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pembunuhan tragis jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23), memasuki babak mengejutkan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025), terungkap bahwa cairan mani yang ditemukan di rahim korban tidak cocok dengan DNA milik terdakwa, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota aktif TNI AL.
Fakta ini disampaikan langsung oleh dr. Mia Yulia Fitrianti Sp.FM, ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
# Baca Juga :Terungkap Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tak Mau Menikahi Korban
# Baca Juga :Dimintai Keterangan oleh Penyidik, Keluarga Juwita dan Kuasa Hukum Yakini Adanya Pembunuhan
# Baca Juga :TERKUAK Tragedi Mengerikan Dialami Jurnalis Juwita, Dan Denpom Membenarkan Dibunuh Oknum TNI AL
# Baca Juga :Jurnalis Wanita Korban Pembunuhan Oknum Anggota TNI AL, Diduga Dirudapaksa Sebelum Dihabisi
“Tes DNA dilakukan dengan membandingkan sampel air liur terdakwa dengan cairan mani yang saya ambil dari rahim korban. Hasilnya, tidak cocok,” kata dr. Mia dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.
Hubungan Intim Diakui, Tapi DNA Tidak Cocok
Meski hasil uji laboratorium menyatakan ketidaksesuaian DNA, terdakwa Jumran mengakui telah berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya. Ia juga menyebut bahwa saat itu tidak mengeluarkan sperma di dalam tubuh korban.
“Terdakwa mengaku berhubungan badan dengan korban dan ejakulasi di luar. Hal ini yang bisa menjelaskan mengapa DNA sperma di rahim korban bukan miliknya,” ungkap dr. Mia.
Namun, dokter forensik menegaskan bahwa tes DNA dilakukan secara berulang hingga tiga kali untuk memastikan keakuratannya.
Kecurigaan Muncul: Apakah Ada Pelaku Lain?
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah benar Jumran pelaku tunggal? Meski saat ini hanya dia yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan di wilayah Kalimantan Selatan, penyidik juga menetapkan seorang rekan dinasnya di Pangkalan TNI AL Balikpapan sebagai tersangka pembantu dalam hal akomodasi, meski tidak berada di lokasi saat kejadian.
Dalam persidangan, tiga orang hakim secara bergantian menggali lebih dalam soal ketidaksesuaian DNA tersebut, mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap.
Kronologi Pembunuhan Juwita
Juwita ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah luka lebam di bagian leher serta hilangnya ponsel korban memunculkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.







