Disisi lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Norzain A Yani menyampaikan, kegiatan ini sangat strategis menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama merupakan instrumen penting dalam pengaturan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja,” ucapnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.
Menurut Zain, penyusunan PP dan PKB tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan suasana kerja yang kondusif dan produktif.
Sehingga melalui pelatihan ini diharapkan perwakilan dari perusahaan dan serikat pekerja dapat memahami secara mendalam prinsip-prinsip penyusunan PP dan PKB yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan komunikasi atau kesalahpahaman dalam hubungan kerja yang dapat menimbulkan perselisihan dan permasalahan dikemudian hari,” ujarnya.
Diketahui, pelatihan penyusunan PP dan PKB ini berlangsung selama dua hari mulai 21 sampai 22 Mei 2025 dengan rangkaian penyampaian materi.
Adapun para narsumber yang dihadirkan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Disnakertrans Kalimantan Selatan dan Disnaker Tabalong sendiri.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







