Senada, Wakil Ketua Pansus IV, Aulia Azizah, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi investasi, melainkan memastikan kegiatan pertambangan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Tujuan kita adalah penataan, bukan pembatasan. Aktivitas tambang harus sesuai tata ruang dan memperhatikan kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Pansus IV menargetkan Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel







