DPRD Kalsel Bahas Raperda Galian C: Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) IV tengah membahas regulasi terkait pertambangan Galian C dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pembahasan ini digelar Selasa siang (20/5/2025) di ruang Komisi IV DPRD Kalsel, usai Rapat Paripurna, dengan melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi dan Dinas PUPR Kalsel.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kalsel Desak Evaluasi Serius atas Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk di Tempat Hiburan Malam

Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang telah menerima pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal perizinan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

Perpres ini memberikan wewenang kepada daerah untuk menerbitkan izin usaha, melakukan pengawasan, pembinaan, serta pelaporan aktivitas pertambangan.

Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, menekankan pentingnya regulasi yang kuat guna mengatasi dampak negatif pertambangan Galian C, seperti kerusakan infrastruktur, pencemaran lingkungan, dan konflik lahan.

“Kita harus hadir dengan pengawasan yang nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengendalian,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.