Dari hasil introgasi petugas, remaja 23 tahun itu bahkan menyewa sebuah kontrakan di Jalan Sutoyo S Banjarmasin untuk dijadikan tempat menyimpan narkoba.
“Ketika kita lakukan penggeledahan di kontrakan tersangka, kami kembali menemukan 8 paket sabu siap edar dengan berat bersih 29,02 gram, satu pack plastik klip, dan 1 timbangan digital,” kata Kanit Reskrim.
Ipda Mazun mengatakan, pelaku ini mendapatkan barang haram tersebur dari seseorang di Banjarbaru.
“Dia mengedarkan sabu secsra ecer dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Dalam seminggu, barang dagangannya biasanya habis dan dia menyetorkan sekitar Rp 5 juta kepada pemasok,” tambah Mazun.
Lebih lanjut, Kanit mengatakan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih empat bulan dan mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa.
Kini GR diamankan di Mapolsek Banjarmasin Barat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian










