“Kemudian pelaku MRS pun langsung menusuk korban sebanyak 4 kali,” kata Kanit Reskrim.
Setelahnya, korban pun melarikan diri dari lokasi kejadian, dan kemudian dievakuasi oleh relawan emergency bersama keluarga korban ke RS TPT untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa waktu, korban pun dinyatakam meninggal dunia oleh pihak medis.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidanq tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







