JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi V dijadwalkan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transportasi Online hari ini, Rabu (21/5/2025). Dalam rapat ini, DPR turut mengundang perwakilan pengemudi ojek online (ojol) untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembentukan RUU ini merupakan bentuk komitmen DPR dalam menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojol yang melakukan aksi demonstrasi pada Selasa (20/5/2025).
# Baca Juga :Bonus Hari Raya Driver Ojol Cair, Besaran Berbeda Berdasarkan Performa
# Baca Juga :HOROR DI SENAYAN! Driver Ojol Babak Belur Puluhan Brimob, Diduga Salah Tangkap
# Baca Juga :Pemberian THR 2025, Ini Tanggapan Pemerintah, Perusahaan, dan Pengemudi Ojol
# Baca Juga :Kemnaker Isyaratkan Status Driver Ojol Bukan Mitra Aplikator Lagi, tapi Pekerja Resmi
“Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk para pengemudi ojol, DPR RI berencana menggulirkan RUU Transportasi Online yang akan dibahas di Komisi V,” ujar Dasco dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Ia berharap rapat hari ini dapat menjadi wadah bagi penyampaian aspirasi dan pematangan naskah akademik RUU tersebut.
“Komisi V DPR RI akan menerima perwakilan pengemudi transportasi online dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan menghimpun masukan komprehensif agar penyusunan pasal-pasal dan naskah akademik RUU ini berjalan sesuai harapan semua pihak,” lanjutnya.
5 Tuntutan Utama Pengemudi Ojol
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) pada Selasa (20/5/2025) membawa lima tuntutan utama kepada pemerintah dan perusahaan aplikator.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebutkan bahwa aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan para pengemudi atas lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah.







