RUU Transportasi Online Mulai Dibahas DPR Hari Ini, Ojol Sampaikan 5 Tuntutan Utama

Ia menyoroti potongan pendapatan mitra yang disebut-sebut telah mencapai hampir 50 persen—jauh melampaui batas maksimal 20 persen sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP No. 1001 Tahun 2022.

“Jika pemerintah tidak bertindak, maka kami yang akan bertindak. Tidak ada ampun bagi aplikator yang melanggar regulasi,” tegas Igun.

Adapun lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut adalah:

Pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator untuk membahas sistem dan regulasi transportasi daring.