BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerja guna membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta staf ahli pansus.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Kalsel Tegaskan Komitmen Pancasila di Sarasehan Kebangsaan Nasional
Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., menjelaskan bahwa pembahasan mencakup penyempurnaan redaksional dan substansi materi raperda.
“Melalui perda ini, ormas diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga perannya dalam masyarakat makin nyata dan turut berkontribusi dalam pembangunan Banua,” ujar politisi muda dari PAN tersebut.
Ia menambahkan, raperda ini akan diselaraskan dengan visi-misi Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil.
“Ormas merupakan mitra strategis pemerintah. Karena itu, regulasi ini tak hanya bersifat pengaturan, tetapi juga memberdayakan ormas agar berperan aktif sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” jelas Rais.








