MAKKAH, KALIMANTANLIVE.COM – Jelang puncak ibadah haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengeluarkan peringatan penting: jemaah haji Indonesia wajib membayar dam atau hadyu hanya melalui lembaga resmi.
Ketua PPIH, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa aturan ini merujuk pada kebijakan pemerintah Arab Saudi, yakni Ta’limatul Hajj, yang mewajibkan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi seperti Adahi. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung sanksi.
“Bekerja sama dengan pihak tidak berizin resmi dianggap pelanggaran. Jemaah dilarang menyembelih sendiri atau datang langsung ke rumah potong hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya,” ujar Muchlis, Rabu (21/5/2025).
# Baca Juga :Ketua DPRD Balangan Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Balangan, Sampaikan Pesan dan Doa
# Baca Juga :Penuh Haru, 165 Jamaah Haji Banjarbaru Dilepas Menuju Tanah Suci
# Baca Juga :Ketua DPRD Kotim Dukung Pemkab Beri Pelayanan Terbaik untuk Calon Jemaah Haji
# Baca Juga :Gagal Berhaji! 117 WNI Dideportasi dari Arab Saudi Gara-Gara Pakai Visa Kerja
Lembaga Resmi Pembayaran Dam/Hadyu
Adahi – Bisa diakses lewat situs www.adahi.org
Pembayaran via kartu kredit (Visa, Mastercard) atau kartu mada (ATM lokal)
Bank Al-Rajhi – Lewat layanan Al Mubasher atau cabang bank selama musim haji
Bank Albilad – Melalui website dan aplikasi resminya
Kantor Pos Saudi (Saudi Post) – Pembayaran tunai langsung ke teller
Asosiasi Amal Haji dan Mu’tamer – Tersedia gerai resmi di Makkah dan Madinah
BAZNAS – Melalui rekening resmi di Bank Syariah Indonesia
“Jemaah juga bisa membayar melalui BAZNAS dengan transfer ke Rekening BSI: 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional, sebesar 570 riyal atau sekitar Rp 2,52 juta,” tambah Muchlis.
Setelah melakukan pembayaran dam lewat BAZNAS, jemaah diminta mengirim konfirmasi ke nomor layanan +62 811-8882-1818.
Harga Dam Resmi
Berdasarkan situs resmi Adahi, harga satu ekor kambing untuk dam tahun ini adalah SAR 720 atau sekitar Rp 3,1 juta. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tarif BAZNAS, namun keduanya tetap sah selama dibayar melalui lembaga yang diakui.







