Masalah Lahan Desa Karendan Barito Utara, Ini Kata Pelapor dan Penjelasan Mengagetkan Kades dan PRI

PRI juga menyarankan Mariadi dan kawan-kawan jangan lapor melapor, karena yang memerintahkan dan memodali masyarakat merambah hutan-hutan Mariadi dkk juga. Hal itu tindakan melanggar hukum pula, saran PRI.

“Jika dalam masalah ini saudara kades Karendan bisa diproses secara hukum, maka saudara Mariadi dan kawan-kawan seharusnya diproses lebih dahulu secara hukum yang berkeadilan. Karena mereka sebagai pemodal dan pembeli dan memerintahkan masyarakat Karendan merambah hutan seluas-luasnya demi keuntungan pribadi mereka sendiri,” sebut PRI.

Mereka, kata PRI, merambah hutan menggunakan senso (chainsaw) dan menguasai lahan yang seluas-luasnya serta membeli lahan tidak sesuai dengan aturan NJOP kepada pemilik ladang asal, serta tidak pernah dipelihara dengan baik dari tahun 2019 sampai saat ini.

Hal itupun sudah bertentangan dengan surat pernyataan tanah yang ditanda tangani oleh mereka sendiri dan diketahui oleh kepala desa Karendan, kata dia.

Menurutnya hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dimohon untuk Penegak Hukum untuk menyelidiki permasalahan ini dengan seadil adilnya dan setuntas-tuntasnya, harap PRI.

Menanggapi pernyataan Mariadi yang menyebut pihaknya menawarkan ladang berpindahnya kepada mariadi, itu tidak benar, kata PRI. Awal mula terjadi kerja sama tersebut pihaknya melakukan pinjaman kepada saudara Hj Mega dengan jumlah 45 juta dan dibebankan bunga sebesar 25% untuk biaya ladang berpindah kami,” jelas dia.

“Hampir 1 tahun berjalan bunga uang tersebut semakin membesar, maka saudara Mariadi, Hj Mega, H. Blory meminta kami hanya membayar pokoknya saja, untuk bunga uang yang membesar mereka menyita ladang perpindahan kami seluas ratusan hektar lebih yang dibagikan untuk 3 nama, yaitu Mariadi, Hj Mega dan H. Blory yang harus dituangkan didalam notaris,” ungkapnya.

Jadi pernyataan Mariadi di media itu tidak benar, kata PRI, karena Mariadi mendapatkan ladang berpindah tersebut ditukar guling dengan bunga uang, lalu dibuat kwitansi dan notaris, pungkas dia.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor