JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait aplikasi Rupiah Cepat milik perusahaan tersebut.
Beredar informasi di media sosial adanya keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.
BACA JUGA: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memanggil Rupiah Cepat terkait adanya kejadian tersebut.
“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).
Ismail mengatakan OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Selain itu, OJK meminta Rupiah Cepat memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.







