Catatan Penting Pajak Emas
Menurut PMK No. 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, potongan pajak bisa diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan NPWP, sesuai aturan terbaru dalam PMK No. 38 Tahun 2023.
Untuk penjualan kembali (buyback), emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan pajak:
1,5% jika memiliki NPWP
3% jika tidak memiliki NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Apa Penyebab Harga Emas Turun?
Penurunan harga emas Antam ini disinyalir mengikuti fluktuasi harga emas global dan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pergerakan ini menjadi perhatian para investor emas yang biasanya memanfaatkan momentum harga turun untuk akumulasi.
(kalimantanlive.com/bisnis/kompas/detik/berbagai sumber)
editor : TRI







