Kontroversi Lahan Desa Karendan, Prianto Ungkap Semuanya Gamblang dan Jelas

Mereka, kata Pri, merambah hutan menggunakan senso (chainsaw) dan menguasai lahan yang seluas-luasnya serta membeli lahan tidak sesuai dengan aturan NJOP kepada pemilik ladang asal, serta tidak pernah dipelihara dengan baik dari tahun 2019 sampai saat ini.

Hal itupun sudah bertentangan dengan surat pernyataan tanah yang ditanda tangani oleh mereka sendiri dan diketahui oleh kepala desa Karendan, kata dia.

Menurutnya hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dimohon untuk Penegak Hukum agar menyelidiki permasalahan ini dengan seadil adilnya dan setuntas-tuntasnya, tutup Prianto Samsuri kepada Kalimantan Live.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor