MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Permasalahan lahan hutan Desa Karendan Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara yang kini dibawa beberapa pengusaha ke jalur hukum, selain Kepala Desa (Kades) Karendan, Ricky, yang kerap disebut-sebut sebagai pihak yang melapisi Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh para pengusaha berada di kota Muara Teweh itu, nama lainnya yang paling sering muncul adalah Pri atau Prianto Samsuri.
Dialah yang paling banyak menerima tudingan tendensius sebagai pelaku “mafia tanah” baik didunia maya atau percakapan tanpa data dan cek and ricek. Dinarasikan dialah orang yang berada dibalik semua permasalahan agraria ini dengan tuduhan yang kendati masih bersifat asumtif serta mengesampingkan presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).
Maka wartawan Kalimantan Live mencoba menggali keterangan dari sisi Pri sebagai konfirmasi berimbang atas kontroversi yang kerap berbentuk tudingan terhadap dirinya tersebut. Pri diberikan ruang untuk berbicara menyanggah dan membersihkan nama baiknya serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, Pri merupakan seorang pengusaha muda Kecamatan Lahei, pemimpin PT. Garing Mulusani Indonesia (HMI). Ia sering memfokuskan aksi perusahaannya dalam bentuk sosial pada golongan masyarakat menengah ke bawah saat terjadi musibah atau kegiatan keagamaan setempat.
BACA JUGA : Masalah Lahan Desa Karendan Barito Utara, Ini Kata Pelapor dan Penjelasan Mengagetkan Kades dan PRI
Pada masalah lahan yang menyeret namanya, Pri tetap tenang dan ramah, saat membeberkan cerita sebenarnya secara kongkrit satu persatu, berupaya membuka pikiran siapa saja yang ingin mengamati masalah ini secara objektif, teliti dan seksama.
Seperti pada pernyataan yang menyebut dirinya menawarkan ladang berpindahnya kepada Mariadi, seakan-akan ia berupaya menggoda untuk membeli lahan di Desa Karendan. Pri mengungkapkan bahwa hal itu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kronologi awal yang sebenarnya adalah kerja sama, menurut dia. Pihaknya melakukan pinjaman kepada saudari Hj. Mega sejumlah 45 juta rupiah yang dibebankan bunga sebesar 25% untuk biaya ladang berpindah mereka.
“Hampir 1 tahun berjalan, bunga uang tersebut semakin membesar, maka saudara Mariadi, Hj. Mega dan H. Blory meminta kami hanya membayar pokoknya saja. Untuk bunga uang yang membesar mereka menyita ladang perpindahan kami seluas ratusan hektare lebih yang dibagikan untuk 3 nama, yaitu Mariadi, Hj. Mega dan H. Blory yang harus dituangkan di dalam notaris,” bebernya.
Dengan demikian pernyataan Mariadi kepada beberapa awak media itu tidak benar, kata Pri, karena Mariadi mendapatkan ladang berpindah tersebut ditukar guling dengan bunga uang, lalu dibuatkan kwitansi dan notaris.
Dia dan masyarakat pemilik awal, kata Pri, bukan memaksa pula supaya mereka (Mariadi) membeli lahan. Tapi memang atas dasar kemauan meraka sendiri membeli ladang mereka.
“Dapat dibuktikan dengan perjanjian jual beli,” jelas Pri.
Tudingan lain yang dipatahkan Pri adalah dirinya yang disebut menutupi adanya pemberian tali asih dari PT. NPR kepada para pemilik lahan. Ia menegaskan sejak dilakukannya mediasi-mediasi semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan, serta selalu melibatkan banyak pihak.
“Tidak ada yang kami tutupi. Saya hanya menjalankan amanah dari Kepala Desa Karendan untuk membagikan dana kepada pemilik lahan yang berhak. Semua data tentang lahan dan tali asih berasal langsung dari PT NPR, bukan dari saya maupun pihak desa,” jelasnya, pada Kamis (22/5/2025).
Bahkan informasi mengenai dana tali asih telah disampaikannya secara terbuka kepada Mariadi agar mengecek langsung apakah lahan kelola mereka termasuk atau tidak. Namun sayangnya, proses pengukuran lahan pun tidak melibatkan masyarakat selaku pemilik asli, sebut dia lagi.
“Saya tidak diundang dalam proses pengukuran lahan yang menerima tali asih. Jadi bagaimana mungkin kami dituding menutupi?” katanya heran.
Kembali Pri menjelaskan, mereka sudah memenuhi kewajibannya sebelum menjual ladang berpindah tersebut dan juga sudah membawa meraka untuk cek
fisik lapangan, tidak semata hanya menjual diatas meja, jelas dia dengan nada ramah saat itu.
Pihaknya juga sudah menyampaikan ke yang bersangkutan untuk cek lahan miliknya, dan bukan tangung jawab pihaknya untuk menjaga dan mengurus ladang berpindah yang sudah mereka jual, tutur Pri.
Terkait tumpang tindih, karena yang bersangkutan mengurus surat surat sendiri ke desa. Surat sudah dipegang masing-masing, saudara Mariadi dan kawan-kawan juga tidak mengelola lahan, ungkap dia.
Seperti surat Peryataan tanah yang dimilikinya, masing-masing di point C sebagai akibat menguasai tanah, Pri bersedia memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.
“Apabila ternyata terbukti surat pernyataan ini tidak benar, maka saya bersedia dituntut berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Pri, jika dalam jual beli ladang berpindah pihaknya tersebut Mariadi dan kawan-kawan mempermasalahkan, maka pihaknya selaku perwakilan masyarakat pemilik ladang berpindah siap mengembalikan modal modal yang sudah diberikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.
“Karena kami hanya menjalankan perintah dan sesuai dengan keinginan pemodal itu sendiri, modal tersebut akan kami pertanggung jawabkan. Namun ladang berpindah milik kami akan kembali menjadi hak milik kami seutuhnya, dan kami tidak mau tau ladang berpindah kami yang sudah dijual ke pihak lain oleh Mariadi dan kawan-kawan,” kata Pri.
Mariadi serta kawan-kawannya sudah menjual lahan ke pihak lain dengan harga tinggi, bebernya. Dirinya selaku perwakilan pemilik ladang siap mengembalikan modal meraka dengan waktu yang ditentukan oleh pihaknya jika meraka (Mariadi) merasa keberatan.
“Kami juga keberatan berkerjasama dengan meraka yang telah menjual dengan harga tinggi ke pihak lain, dan kami sering ditelpon orang tidak dikenal mempertanyakan ladang yang kami jual tersebut,” tutur Prianto.
Pri juga menyarankan Mariadi dan kawan-kawan jangan lapor melapor, karena yang memerintahkan dan memodali masyarakat merambah hutan-hutan adalah Mariadi dan kawan-kawannya juga. Hal itu tindakan melanggar hukum pula, saran Pri mengingatkan.
“Jika dalam masalah ini saudara kades Karendan bisa diproses secara hukum, maka saudara Mariadi dan kawan-kawan yang seharusnya diproses lebih dahulu secara hukum yang berkeadilan. Karena mereka sebagai pemodal dan pembeli dan memerintahkan masyarakat Karendan merambah hutan seluas-luasnya demi keuntungan pribadi mereka sendiri,” sebut Pri.







