Pemprov Kaltim Raih Opini WTP Ke-12, Wakil Gubernur Seno Aji: Bukti Kinerja OPD Sangat Baik

SAMARINDA, Kalimantanlive.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ke-12 kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Dr Ahmad Adib Susilo kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dalam acara yang juga dihadiri Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Anggota DPRD Kaltim.

BACA JUGA: Firsta Yufi Amarta Resmi Dinobatkan Sebagai Puteri Indonesia 2025, Puteri Pendidikan dari Kaltim

“Pencapaian ini bukanlah semata-mata menjadi tujuan akhir, tetapi bagaimana aparatur mampu bekerja maksimal dan memberikan pengabdian terbaik bagi negara. Pelayanan prima kepada masyarakat harus menjadi fokus utama,” kata Wagub Seno Aji Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kaltim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024, Jum’at (23/5/2025).

Raihan WTP ini menjadi tahun ke-12 bagi Pemprov Kaltim secara berturut-turut. Capaian prestasi ini menurut dia sangat membanggakan. Prestasi yang diraih berkat kinerja dan produktivitas serta profesionalitas aparatur yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan. Opini WTP ini diharapkan menjadi landasan bagi kepercayaan publik dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah memberikan perhatian dan kerja sama harmonis selama ini. Kami ingin kerja sama yang baik ini bisa terus dilanjutkan,” pujinya.

Bukan hanya kepada BPK RI, apresiasi juga diberikan Wagub Seno Aji kepada jajaran OPD yang telah berkinerja baik dan DPRD Kaltim yang terus memberikan pengawasan.

“Dengan WTP ini membuktikan kinerja OPD-OPD kita sangat baik. Bisa memberikan laporan keuangan secara transparan terbuka kepada pemeriksa sehingga pemeriksa memutuskan memberikan WTP,” sambungnya.

News Feed