“Nah untuk tuduhan atau tudingan oleh Bapak Jhon Kenedy dan kawan-kawan, Serta Durianto Cs mengenai Penggelapan dan Penipuan Tali Asih, saya disini jelas – jelas menolak Kepemilikan Lahan kelompok mereka. Karena SKT lahan mereka adalah di Keluarkan oleh Pemerintah Desa Karendan dan mereka bukan warga Desa Muara Pari, serta letak tanah atau lahan mereka saya dan Warga Desa Muara Pari tidak tahu sama sekali,” terangnya.
Dia dan warga Desa Muara Pari sebagai pemilik hak kelola lahan, siap untuk pembuktian di lapangan, jelasnya.
“Tapi sebaliknya saya dan warga Desa Muara Pari mempertanyakan kenapa pihak mereka menerima Dana Pembebasan lahan di Segment 140 Ha, sementara lahan tersebut masuk di wilayah Desa Muara Pari dan menjadi hak kelola warga desa Muara Pari, ” tanya Mukti Ali.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







