MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memenuhi undangan Klarifikasi di Polres Barito Utara, kemarin.
Ia datang untuk menanggapi Laporan Pengaduan warga luar Muara Pari atas nama Jhon Kenedy yang mempermasalahkan terkait lahan di Desa Muara Pari (22/05/2025).
Undangan Klarifikasi itu bernomor Perkara B/226/V/RS.1.11/2025/Reskrim atas dasar Laporan Informasi Nomor: 11/73/V/Tes.1.11/2025 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan yang dilaporkan Jhon Kenedy.
BACA JUGA : Warga Desa Muara Pari Barito Utara dan PT. NPR Bersengketa, Warga Bersiap Akan Klaim Tanahnya
Klarifikasi disampaikan Kepala Desa Muara Pari kepada Unit Eksus Satreskrim Polres Barito Utara dengan membawa sejumlah dokumen data-data pendukung.
Dalam klarifikasinya terungkap, dana tali asih yang disalurkan Pihak PT. NPR sudah disalurkan dan diselesaikan kepada warga Desa Muara Pari yang memiliki hak kelola lahan dalam IUP PT. NPR untuk Wilayah Desa Muara Pari.
Dokumen penyaluran secara lengkap dilampirkan Kades.
Penyaluran dana tersebut, jelas Kades Mukti Ali, disalurkan kepada warga Desa Muara Pari yang memiliki hak kelola disana. Kurang lebih sebanyak sebanyak 84 anggota yang ditentukan berdasarkan batas wilayah Desa, menurut batas alam dan kesepakatan bersama antara Kedua Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan pada tanggal 15 Juni 2020 dengan titik koordinat yang sudah ditentukan.
Pembahasannya di fasilitasi oleh internal PT. NPR, Achmad Jainal, dan dihadiri oleh Camat Lahei pada waktu itu, Rusihan, S.Pd dan Damang Lahei, Sapariun.
Masih menurut penjelasan Kades Pari, titik – titik koordinat yang disepakati sebagai batas Kedua Desa berikut, titik batas, point 1 sampai dengan 7, Koordinat East dan Norht adalah :
1. E. 311868, N.994251.
2. E. 307280, N.9939245.
3. E.309868, N.9941675.
4. E.308119, N.994097.
5. E.311020, N.9942027.
6. E.311027, N.9942203.
7. E.309861, N.9941778.
Hak kelola bagi mereka warga Desa Muara Pari adalah Hak untuk melindungi Kelestarian Hutan di Wilayah Desa Muara Pari, karena disana juga merupakan lokasi tempat untuk mencari nafkah, dengan memungut hasil hutan, antara lain mencari rotan, damar, ikan di sungai, dan berburu. Bukan untuk membabat dan merambah hutan, melainkan untuk menjaga kelestarian hutan di sana.
Mengenai sampai adanya di terima dan disalurkan Dana Kerohiman atau Tali Asih ke Warga Desa Muara Pari adalah berdasarkan Hak Kelola dari Batas Alam dan Batas Desa yang sudah di sepakati bersama antar Kedua Desa, yaitu Desa Muara Pari dan Desa Karendan.
Dikatakan juga, dilihat dari Dokumen Kepemilikan lahan dan Penguasaan Lahan milik Saudara Durianto Cs, yang riwayat asal diberikan atau dihibahkan oleh Bapak Tawani, dilihat dari Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tahun 1994, yang ditanda tangani oleh Bapak Tawani selaku Pemilik lahan dan menjabat Kepala Desa Karendan pada waktu itu, letaknya di Sungai Orai, Sungai Kalapeh, Sungai Idau dan Sungai Batang.
Jadi sangatlah tidak sesuai dengan faktanya mereka mengklaim di wilayah Sungai Putih, sementara tanah atau lahan yang mereka kuasai adalah dikeluarkan oleh Kepala Desa Karendan pada waktu itu.
“Jadi sangatlah janggal bagi saya, selaku Kepala Desa Muara Pari, bahwa mereka Jhon Kenedy, Durianto Cs, memiliki lahan di wilayah Desa kami, Desa Muara Pari,” kata Mukti Ali.
Selanjutnya kata Mukti Ali, “Penguasaan Lahan seluas 1.392.807 Ha, yang diklaim oleh Pihak Jhon Kenedy dan Durianto Cs, saya selaku Kepala Desa dan warga Desa Muara Pari dengan tegas menolak hal ini.”
Selaku Kepala Desa dan Warga Desa Muara Pari siap apabila untuk Pembuktian di Lapangan, tegasnya.
Mengenai kenapa sampai terjadi pembayaran tali asih, dijelaskan Mukti Ali sebenarnya di Segment lahan 140 Ha yang sudah diterima oleh Bapak Jhon Kenedy dan Kelompok Durianto Cs adalah lahan yang masuk wilayah Desa Muara Pari untuk semua kepemilikannya. Sementara warga Desa Muara Pari tidak pernah menerima Dana Tali Asih tersebut.
“Demikian juga dengan lahan di Segment 190 Ha, lahan tersebut semua berada di dalam Wilayah Desa Muara Pari, kenapa sampai disalurkan dan terjadi pembayaran tali asih melalui Kedua Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Muara Pari dan Kepala Desa Karendan,” ujar Kades Muara Pari Mukti Ali.
Semua ini, sambungnya, berdasarkan kesepakatan dan kebijakan. Sehingga dari segment di lahan 190 Ha, meskipun semua masuk wilayah Desa Muara Pari, mereka melakukan musyawarah yang dilakukan di Polres pada Tanggal 26 April 2025.
Dalam musyawarah disepakati akan diambil langkah kebijakan, yaitu dari lahan 190 Ha dibagilah untuk Desa Muara Pari 45 persen dari luasan lahan, Desa Karendan 55 Persen dari luasan lahan.
Desa Muara Pari lebih kecil pembagiannya karena Kepala Desa Karendan, Riky, bermohon dengan begitu banyaknya klaim lahan yang ada di Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari mengalah.










