JAKARTA, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bertujuan memperkuat peran serta kontribusi Ormas dalam pembangunan Banua.
Ketua Pansus I, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa semangat penyusunan Raperda ini bukan untuk membatasi ruang gerak Ormas, melainkan mendorong pemberdayaan dan kolaborasi aktif antara Ormas dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kalsel dan Pressroom Sharing Pola Kemitraan Media ke DPRD DKI Jakarta
“Dengan adanya payung hukum ini, kami ingin Ormas lebih berdaya dan bisa bersinergi lebih optimal demi kemajuan Banua,” ujar politisi muda dari PAN seusai memimpin kunjungan kerja ke Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Jumat (23/5).
Dalam audiensi tersebut, Pansus I menerima berbagai masukan penting terkait pengelolaan Ormas, mulai dari aspek pembinaan, pengawasan, hingga pemberdayaan.
Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Muhamad Madtsani, turut membagikan pengalaman tentang pelaksanaan regulasi yang mendukung peran aktif Ormas di ibu kota.
Rais Ruhayat menambahkan, Pansus I berkomitmen merancang Raperda yang adaptif dan aspiratif, sesuai dengan kebutuhan lokal.









