KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi kamu yang sedang menanti motor listrik impian! Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dipastikan lanjut lagi, dan akan resmi diumumkan mulai 5 Juni 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebut program ini masuk dalam salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah.
# Baca Juga :Kehadiran Motor Listrik Honda CUV e: di Swiss-Belhotel Banjarmasin Tarik Minat Pengunjung
# Baca Juga :Pemerintah Siap Rilis Aturan Baru Insentif Motor Listrik, Begini Bocorannya!
# Baca Juga :Can-Am Bawa Motor Listrik Premium ke Indonesia, Harga Mulai Rp399 Juta
“Kita akan siapkan enam paket. Sekarang masing-masing kementerian sedang mempersiapkan regulasinya,” ujar Airlangga, dikutip dari detikFinance.
Apa Isi Program Subsidi Motor Listrik?
Program subsidi motor listrik ini adalah lanjutan dari skema sebelumnya di tahun 2024, di mana konsumen mendapat potongan langsung Rp 7 juta saat membeli motor listrik. Namun, belum ada detail jumlah kuota subsidi untuk tahun ini.
Sebagai perbandingan, tahun lalu pemerintah menyediakan 50.000 unit kuota untuk subsidi motor listrik. Karena ketidakpastian kelanjutan program di awal tahun 2025, penjualan motor listrik sempat merosot. Banyak konsumen menunda pembelian sambil menunggu kepastian insentif.
Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 21 Tahun 2023, berikut syarat bagi masyarakat yang ingin menikmati subsidi:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun
Memiliki e-KTP (KTP elektronik)
Satu NIK hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik
Tak hanya itu, motor listrik yang dibeli harus memenuhi syarat minimal 40% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Artinya, tidak semua motor listrik yang ada di pasaran otomatis bisa disubsidi.







