MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, capres dan cawapres yang telah ditetapkan sebagai Pasangan Calon dilarang mengundurkan diri.
“Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah),”
Demikian sanksi pidana bagi seorang Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon, sesuai bunyi Pasal 552 ayat 1 UU Pemilu di atas.
BACA JUGA : Anggota DPRD Barito Utara Mundur Untuk Maju Pilkada Bolehkah? Ternyata…
Meski demikian, setelah resmi menjadi Presiden dan seumpama ia menyatakan berhenti padahal masih dalam masa jabatannya, maka hal itu boleh sesuai UUD 45 Pasal 8 bab Kekuasaan Pemerintah Negara.
Persis ketika Presiden Kedua RI masa lalu, Soeharto, yang menyatakan “berhenti” setelah menjabat. Sekadar catatan untuk kata yang tepat “berhenti” bukan “mundur”.
Maka begitu pula perbandingannya dengan Calon Anggota Legislatif saat ini, ia tidak diperbolehkan berhenti setelah ditetapkan sebagai Calon. Namun lain halnya bila ia sudah duduk sebagai anggota Dewan, maka boleh berhenti serupa Presiden tadi.
Sebelumnya beberapa media pemberitaan terkemuka ternyata keliru memahami putusan MK tentang caleg tidak boleh maju Pilkada. Bahkan memastikan bahwa pintunya telah tertutup rapat sama sekali dan sudah digembok.
Sementara terdapat media yang jurnalisnya menelaah kembali peraturannya dengan rinci dan teliti lalu menginformasikan yang sebaliknya, tetapi tetap membuka ruang pendapat lain. Hal ini membuat bingung publik setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Press release dengan mengundang media se-Barito Utara dalam topik ini di ruang RPP kantornya Sabtu, 24 Mei 2025.
Tampak hadir Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, para Komisioner KPU : Roya Izmi Fitrianti, Faizal Rahman, Herman Rasidi dan Lutfia Rahman serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Barito Utara setempat.
Komisioner KPU Barito Utara yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, Lutfia Rahman mengatakan, putusan MK 176/PUU-XXII/2024 pada substansinya adalah calon terpilih dan bukan anggota dewan.
“Hari ini saya rasa tidak ada lagi calon terpilih. Semua menjadi anggota dewan baik DPR, DPD, DPRD kabupaten dan juga kota. Jadi kembali ke PKPU kita nomor 8 dan juga 10 perubahan dari PKPU 8 itu, pencalonan diisyaratkan mengundurkan diri. Jadi sepanjang mengundurkan diri boleh,” kata Lutfia Rahman menjelaskan bolehnya anggota DPRD berhenti.
Mengenai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), jika hendak mencalonkan diri di PSU Pilkada Barito Utara syarat pertama harus mendapatkan Surat Izin dari pimpinannya dan surat pernyataan siap mengundurkan diri.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari dalam kesempatan tersebut juga menerangkan belum dapatnya dirinya menyebutkan jadwal-jadwal tahapan hingga tiga bulan ke depan.










