MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Dihadiri anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, KPU Kabupaten Barito Utara mengadakan kegiatan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seluruh Pasangan Calon Pilkada setempat, yaitu kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Pencalonan dan Tahapan PSU.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Balai Antang Jl. Ayani Muara Teweh ini dihadiri perwakilan Pj. Bupati Barito Utara H. Muhlis dalam hal ini Asisten I Everiady Noor, Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, KPU Provinsi Kalteng, Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Inf Agussalim Tuo, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, perwakilan partai politik pengusung, Ormas Pemuda dan Mahasiswa setempat (25/5/2025).
Turut menghadiri pula Ketua MUI Barut, beberapa Kepala Dinas, Camat dan Lurah di Kabupaten Barito Utara serta insan pers yang berkegiatan di Kabupaten dengan motto Iya Mulik Bengkang Turan ini.
BACA JUGA : KPU Barito Utara : Anggota DPRD Boleh Berhenti Untuk Maju di Pilkada
Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara didampingi anggota komisioner KPU Herman Rasidi, Roya Izmi Fitrianti, Lutfia Rahman dan Faizal Rahman menyampaikan, tujuan diadakannya Rapat Koordinasi kali ini terkait masalah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perintah melaksanakan PSU kembali.
“Kemarin putusan MK diminta melaksanakan PSU di dua TPS, kini putusan MK yang kedua diminta melaksanakan PSU di 270 TPS se-Kabupaten Barito Utara,” kata Siska.
Siska berharap atas kejadian kemarin kedepannya jangan sampai terulang lagi pada PSU akan datang, yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 6 Agustus 2025 nanti.
“Capek kita melaksanakan PSU…PSU lagi,” kata Siska.
Agar kedepannya tidak terulang lagi, menurut Siksa, yang menjaga atau bertanggung Jawab tidak hanya KPU Barito Utara saja, tetapi juga pimpinan partai politik, Paslon kemudian Pemerintah Daerah, Pengawas, pihak keamanan dan masyarakatnya.
Kemudian dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, aktivis dan akademisi ini mengatakan, pertemuan pasca putusan MK ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi demokrasi Indonesia, khususnya Barito Utara.
“Saya ingin melihat Putusan (Mahkamah Konstitusi) ini dalam perspektif yang positif dimana Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan pada Barito Utara untuk bisa membuktikan Pilkadanya adalah Pilkada yang berintegritas,” harap Holik.
Holik menyampaikan beberapa jadwal seperti Pengumuman Pendaftaran Calon dimulai esok tanggal 26 Mei 2025 sampai 28 Mei 2025 (Tiga Hari). Sedang Pendaftaran Pasangan Calon dimulai tanggal 29 sampai 31 Mei 2025 (Tiga Hari).
Kesempatan kampanye yang diberikan KPU kepada para Paslon adalah selama 45 hari, dan nomor urut tidak berubah, 1 dan 2 seperti sebelumnya, begitupun dengan gabungan partai politiknya tidak boleh berubah.
Holik menyarankan agar dilakukan komitmen bersama dengan Pasangan Calon untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apapun untuk PSU kali ini.










